Kominfo Blokir Game Tak Berbadan Hukum

Kominfo Blokir Game Tak Berbadan Hukum

Polisi Tangkap Penjual Chip Domino di Warkop Surabaya

Mengategorikan perjudian atau tidak, lanjut Wayan, tergantung niatnya. Dalam membuktikan niat seseorang membeli chip domino untuk berjudi itu harus melihat asas legalitas.

"Kalau hanya sekadar ada transaksi dan ada unsur untung rugi di situ, apa bedanya sama orang berdagang atau acara jalan sehat dengan kupon?" ungkap Wayan.

Sebelumnya, IS, seorang penjual chip domino ditangakap Polsek Krembangan, Surabaya pada Selasa (9/8). IS dibekuk polisi saat nongkrong di warkop, Jalan Kalianak Timur Surabaya.

Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto menjelaskan, pria berambut gondrong itu diringkus ketika tengah asyik bermain Higgs Domino dengan menggunakan chip. Saat diperiksa, rupanya pelaku tak hanya bermain, tapi juga menjual chip Domino.

Dari penjualan itu, pelaku mengaku kerap memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Pelaku sendiri ditangkap saat polisi menggelar razia dan mendapat informasi terkait perjudian online.

"Anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan patroli usai mendapat informasi ada perjudian chips domino dengan menjual chip. Saat didalami, pelaku menjual dan mendapat keuntungan berupa uang (dari hasil penjualan chip)," kata Sudaryanto, Sabtu (13/8).

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 3 unit smartphone yang juga memuat aplikasi Higgs Domino untuk sarana judi, rekapitulasi penjualan chip dan uang Rp 5.520.000.

JAKARTA, RADARSULBAR–Kemenkominfo RI memblokir 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian, pada Selasa 02 Agustus 2022.

Menkominfo Johnny G Plate, menyebutkan 15 Sistem Elektronik tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Menurut Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online.

Sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian,” ujar Johnny.

“Dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” lanjutnya.

“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” tegas Johnny.

Menkominfo itu kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di Tanah Air.”Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Johnny.(fin)

Di sisi lain, Kominfo mengatakan telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo, serta Valve selaku induk dari Steam, CS:GO, dan Dota.

"Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Kominfo.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, platform distribusi game Steam sudah dapat dibuka saat artikel ini ditulis, begitu pula dengan Yahoo. Catatan, saya tidak menggunakan VPN atau mengubah DNS.

Sementara untuk PayPal, dalam pernyataan resminya, Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo juga menyebut mereka telah berhasil melakukan komunikasi dengan perusahaan asal Amerika Serikat itu.

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," tulis Kominfo.

Meski begitu, Kominfo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai Epic Games dan Origin.

Berdasarkan penelusuran, Epic Games Store belum dapat diakses dengan baik sementara platform Origin milik EA masih menampilkan pemberitahuan blokir Kominfo.

-- Pengajuan badan hukum koperasi oleh Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) yang terafiliasi dengan transportasi berbasis aplikasi online, termasuk Grabcar dan Uber akhirnya dikabulkan.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI).

"Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri," kata Menteri Puspayoga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyadari bahwa pada dasarnya hal yang menjadi permasalahan saat ini bukan terletak pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya.

Hal itu karena menurut dia, perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku.

"Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR melalui koperasi," ucap Puspayoga.

Di samping itu, kata Puspayoga, dengan berkoperasi maka para anggota koperasi PRRI sudah bisa menikmati berbagai kemudahan dari pemerintah, di antaranya fasilitas akses kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan suku bunga rendah.

"Kredit itu bisa untuk uang muka mobil, misalnya. Kredit Rp25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno menjelaskan bahwa selama ini pengusaha rental mobil yang umumnya terafiliasi dengan aplikasi transportasi berbasis daring seperti Grabcar dan Uber tidak memiliki badan hukum.

"Dengan berkoperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi," ujar Ponco.

Ia menyebutkan bahwa jumlah anggota koperasinya sudah mencapai 5.000 orang.

Ponco mengatakan, proses pengajuan badan hukum koperasi itu sudah berjalan sejak Oktober 2015.

"Dasar kami berbadan hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum. Jadi, GrabCar mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia," katanya.

Selain itu, lanjut Ponco, dengan berkoperasi maka pihaknya bisa mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.

"Beberapa manfaatnya adalah kita menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi. Koperasi juga sudah memiliki pool bengkel untuk sekitar 300 unit mobil. Bahkan, nantinya, koperasi akan bekerja sama dengan bengkel lain dan ATPM dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi," imbuh Ponco.

Gerak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang dianggap berbahaya dan tidak layak sering mendapat komentar sinis dari warganet. Mereka menilai kalau pemblokiran adalah langkah Kominfo yang tak mau ambil pusing dalam menangani permasalahan siber.

​Menteri Kominfo Johnny G Plate juga sadar akan hal itu. Ia mengaku kalau lembaga yang dipimpinnya sering disebut sebagai tukang blokir. “Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya,” kata Johnny di acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

​Memang selama ini sudah banyak situs yang diblokir oleh Kominfo. Sebabnya bisa macam-macam. Di antaranya, penyelenggara sistem elektronik tidak mendaftarkan diri ke Kominfo. Ini seperti ancaman blokir yang sempat dilayangkan pada aplikasi Clubhouse saat ramai digunakan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kominfo Undur Pemblokiran Twitter, Clubhouse, TikTok, Instagram, cs ke Desember | Asumsi

Berdasarkan hasil riset tim VPN.co.id, sejak 2018 sampai 2021, terdapat lebih dari ribuan situs yang diblokir oleh Kominfo dan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Situs yang telah diblokir oleh Kominfo atau PSE berdasarkan hasil riset VPN.co.id (2018-2021):

Dari total ribuan situs itu, paling banyak diblokir masuk dalam kategori Pornografi yaitu sebanyak 32,65 persen (96.441 situs). Setelah itu diikuti oleh kategori Perjudian sebanyak 24,49 persen (71.105 situs ), Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebanyak 16,33 persen (47.200 situs), dan penipuan/Phising sebanyak 12,24 persen (36.108 situs). Selain itu, Berita Bohong/Hoaks sebanyak 8,16 persen (23.605), Radikalisme & Provokasi Sara sebanyak 4,08 persen (7.600 situs) dan bentuk pelanggaran UU ITE Lainnya sebanyak 2,04 persen.

Kategori situs yang diblokir:

Mengutip laman Kominfo, selain alasan izin, pemblokiran juga dilakukan untuk situs atau web yang dinilai terindikasi memuat konten bersentimen Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware.

​Penutupan situs tersebut prinsipnya bersifat sementara, namun bisa juga bersifat permanen. Pengelola konten juga dipersilahkan melakukan komunikasi ke Kominfo bila ada hal-hal yang ditanyakan.

​Tapi memang semudah itu memblokir situs?

​Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Unggul Sagena menyebut, mestinya dalam setiap pemblokiran ada verifikasi terlebih dahulu. Sayang, hal ini sepertinya tidak dilakukan dengan baik oleh Kominfo.

Baca juga: Indonesia Darurat Serangan Siber, Pembenahan Tata Kelola Sistem Digital Dinilai Mendesak | Asumsi ​Menurutnya, situs yang diblokir oleh Kominfo biasanya berdasarkan kurasi sistem atau laporan dari masyarakat. Yang diblokir melalui sistem tersaring karena jelas melanggar, seperti konten pornografi yang dilarang oleh UU. Sementara yang bersifat aduan acapkali bersifat subyektif dan karet. ​“Karena subyektif, maka mestinya ada langkah verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Ini yang ibaratnya pemerintah enggak mau repot, blokir dulu, diskusikan kemudian,” kata Unggul kepada Asumsi.co. ​Untuk itu, etikanya ada kerja tim analisa terlebih dulu sebelum dilanjutkan pada tindakan blokir. “(Kalau tanpa analisa) Jadi membakar lumbung. Entah apa salahnya melakukan verifikasi, bertindak hati-hati. Mungkin karena gampang ya ngeblokir dan ngebuka jadi enteng saja dilakukan,” ucap dia. ​Lagi pula, memblokir bukanlah tugas Kominfo, melainkan tugas penyelenggara sistem elektronik. Tapi dalam beberapa kasus, Kominfo seperti repot mengurusi hal-hal remeh temeh yang harusnya selesai di tahap tatakelola platform. ​“Misal YouTube, masa Kominfo sampai turun tangan hanya urus seorang Kimi Hime pada waktu itu?” ucap dia. ​Oleh karena itu, ia menyarankan, untuk yang sifatnya aduan, pemblokiran harus dilakukan dengan hati-hati. Unggul menilai terlalu receh marwah Kominfo jika hanya berakhir sebagai tukang stempel blokir dan stempel hoaks.

Baca juga: Tak Ada Partisipasi Publik, SAFEnet Desak Permenkominfo 5/2020 Dicabut | Asumsi​ ​“Padahal perannya sangat strategis, bukan hanya ini. Banyak pihak yang bisa membantu dalam hal konten negatif dan bagaimana solusinya. Karena sifatnya subyektif dan kualitatif jadi harus hati-hati,” kata dia. ​Ia juga berpesan untuk tidak memasukan preferensi pribadi di atas netralitas dan aturan tertulis terkait tindakan pemblokiran. Soalnya, kebijakan yang berkelindan dengan preferensi pribadi dan politis tentu akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi. ​“Dan blokir jangan juga pakai drama-drama. Aplikasi seperti Telegram, Vimeo, sampai Netflix, yang dikatakan provokatif dan seterusnya juga sempat diblokir dan menambah drama kalau enggak jelas dasarnya,” ucap dia.

Polisi Surabaya saat ini gencar memburu penjual chip domino. Polisi menilai, jual chip domino tergolong perjudian, Pakar Hukum Pidana Unair I Wayan Titip Sulaksana lantas mempertanyakan asas legalitas larangan penjualan chip domino.

Wayan menjelaskan, asas legalitas adalah suatu asas yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila sudah ada peraturan hukum yang mengatur tentang tindakan sebelumnya. Kalau tidak ada peraturan sebelumnya, maka seseorang tidak bisa dipidana.

"Saya tanya, jual beli chip domino itu apa sudah ada larangan dari pemerintah atau belum. Kalau sudah ada, ya harusnya Kominfo memblokir aplikasi tersebut. Karena aplikasi itu juga menjual chip. Kalau belum, atas dasar apa polisi menangkap penjual chip itu?" papar Wayan kepada detikJatim, Jumat (19/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wayan, penjual chip domino itu sama halnya dengan para penjual kartu remi atau kartu domino. Para pembeli, belum tentu menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan perjudian.

"Sekarang gini, apa bedanya ketika menjual dan membeli kartu domino? Misalnya, saya beli kartu domino di toko, apakah saya dan penjualnya bisa ditangkap polisi? Kemudian saya main domino, yang kalah pakai jepretan jemuran baju, itu nggak bisa ditangkap," kata Wayan.

Selain itu, Wayan juga memberi contoh acara jalan sehat. Dalam setiap kegiatan jalan sehat ada kupon berhadiah. Panitia mewajibkan peserta memiliki kupon untuk bisa berkesempatan mendapatkan hadiah.

"Saya kasih contoh lagi. Misal besok ada jalan sehat, ada penjualan kupon. Satu kupon hargannya Rp 2.000. Terus ada yang beli satu gebok, karena ingin memenangkan hadiah sepeda motor, mobil, kulkas atau lainnya. Yang dapat hadiah untung, yang nggak dapat rugi, itu bisa di kategorikan sebagai judi. Kenapa nggak dilarang sama negara, karena nggak ada aturannya. Makanya, negara harus mengatur dulu untuk chip ini," tegas Wayan.

Penjual chip domino ditangkap Polsek Krembangan